A. Pengertian
Pembiayaan barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. Dalam jual beli penjual harus memberitahukan harga produk yang dibeli dan menentukan tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahan. Akad jual beli dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan, dalam hal ini calon pembeli atau pemesan dapat memesan kepada bank untuk membeli barang yang diinginkan.
B. Fitur Pembiayaan
a. Tujuan Pembiayaan
Bank dapat membiayai nasabah untuk memilki asset bergerak maupun tidak bergerak untuk pembelian :
i. Rumah Tinggal, termasuk renovasi
ii. Perkantoran
iii. Pabrik
iv. Mesin-mesin dan Barang Modal
v. Tanah
vi. Angkutan Darat, Air dan Udara
vii. Alat-alat kantor dan renovasi
viii. Asset lain yang disetujui oleh Bank
b. Bank menyediakan dana pembiayaan atau barang berdasarkan perjanjian jual beli barang.
c. Penetapan Harga
Harga jual kepada nasabah adalah harga pembelian termasuk biaya-biaya pembelian ditambah margin keuntungan Bank.
d. Uang Muka
Uang Muka ditetapkan minimal 20% dari Harga Beli barang dari pemasok, kecuali ada ketentuan lain.
e. Kesepakatan margin harus ditentukan satu kali pada awal akad dan tidak akan berubah selama periode akad.
f. Jangka Waktu Pengembalian
Maksimal 10 tahun, kecuali ada ketentuan lain.