iB Bagi Hasil


A. PENGERTIAN
Penanaman dana dari pemilik dana untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
B. FITUR PRODUK
a.      Pembiayaan Proyek
      Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.
      Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
b.      Modal Ventura
      Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, setelah itu bank melakukan divestasi, baik secara singkat maupun bertahap.
      Setelah proyek musyarakah selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
C. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
1. Share masing-masing pihak yang bersyarikat disamping berupa uang juga dapat berupa barang modal seperti mesin-mesin / peralatan gedung, ataupun tangible asset dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang.
2. Hal-hal yang dilarang dalam musyarakah :
·         Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi
·         Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya
·         Memberi pinjaman pada pihak lain dari modal musyarakah

3. Para pemilik modal musyarakah dapat pula bersepakat menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola proyek sehingga ada 2 akad :
·         Akad bagi hasil antara pemilik modal
·         Akad bagi hasil atau jual beli antara pemilik modal dengan wakil pengelola proyek
4. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, kerugian dipikul bersama secara proposional dengan modal / share masing-masing
5.      Plafond (maksimum pembiayaan)
Bank memberikan pembiayaan dengan syarat harus ada self financing nasabah (minimal 30%) sehingga Bank dan Nasabah berserikat untuk suatu usaha tertentu, misalnya suatu proyek / suatu perintah kerja yang akan dikerjakan Nasabah.
6.      Penarikan
      Bertahap atau sekaligus sesuai cash flow yang disepakati
7.      Jangka Waktu
      Sesuai dengan jadwal penyelesaian proyek
8.      Agunan
Diperlukan untuk menjaga agar nasabah berhati-hati dalam kegiatan usahanya dan tetap amanah / tidak cedera janji (tidak menyalahi akad). Nilai guna minimal 125% dari plafond pembiayaan
Bank dapat meminta jaminan atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan atau kecurangan
9.      Penyelesaian
Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash flow) usaha.
Apabila penyelesaian mudharabah dilakukan dengan dicicil maka bagi hasil yang diterima oleh bank akan semakin berkurang dengan berkurangnya share bank dan bertambahnya share nasabah atau mengikuti ketentuan lain yang telah disepakati, misalnya dengan nisbah bagi hasil secara berjenjang.

        Contoh :
Share Bank
Nisbah
Besarnya bagi hasil
100 juta

80 juta

60 juta
60% : 40%

60% : 40%

60% : 40%
(100 juta/ 100 juta) 60% x pendapatan

 (80 juta/ 100 juta) 60% x pendapatan

(60 juta/ 100 juta) 60% x pendapatan

D. KEUNTUNGAN
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain:
  • Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
  • Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
  • Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
  • Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
  • Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem ekonominya