Sudah seharusnya umat muslim menerapkan prinsip syariah Islam dalam sendi kehidupannya. Hal tersebut berarti, dengan kesadaran penuh hendaknya kita selalu berkeinginan untuk menjalankan tuntunan Islam secara kaffah, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 85 yang artinya :
.........Apakah kalian beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebagian (yang lain)? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian diantara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat..........
Pada firman Allah di atas, Allah SWT telah mengingatkan kepada kita semua untuk selalu istiqomah dalam menjalankan kehidupan di dunia ini dengan berlandaskan keimanan total pada seluruh aspek kehidupan. Tidak saja dalam bentuk ritual ibadah dari lahir sampai meninggal (pada saat kelahiran bayi, ijab kabul pernikahan dan penguburan mayat) tetapi juga sampai dengan bentuk muamalah dalam pembangunan ekonomi (transaksi ekspor impor, asuransi, pasar modal dan industri perbankan).
Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dan Asia serta resesi dan ketidakseimbangan ekonomi global adalah bukti bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam sistem yang kita anut selama ini. Tidak ada nilai-nilai Ilahiyah yang melandasi operasional perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Sekarang saatnya kita menunjukkan bahwa prinsip syariah dengan filosofi kemitraan dan kebersamaan dalam profit dan risk dapat mewujudkan kegiatan ekonomi yang lebih adil dan transparan. Dengan sistem perbankan syariah pula, kita dapat menghilangkan wabah penyakit negatif spread / keuntungan minus dari dunia perbankan. Prinsip syariah sendiri adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.